Perbatasan Indonesia-Timor Leste : Pagar yang Berlubang
Ibaratnya
sebuah rumah sebuah negara juga harus memiliki pagar. Bukan pagar besi atau
pagar kayu seperti layaknya rumah, tetapi sebuah negara membutuhkan pagar
perbatasan yang kokoh. Apa yang terjadi apabila pagar rumah berlubang? Tentu
pencuri bisa dengan mudahnya masuk ke dalam rumah dan ini merupakan ancaman
yang amat berbahaya bagi pemilik rumah. Coba kita bayangkan, apa yang terjadi
jika yang berlubang adalah pagar perbatasan negara?
Kupang,
18 Juni 2012, kabur seorang tahanan kasus korupsi beras Bulog di Kabupaten Timor
Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tersangka yang diketahui
bernama Diarmanto kabur sebelum digelarnya sidang terhadap dirinya dengan
agenda tuntutan korupsi beras bulog sebanyak 652 ton di gudang Dolog Kefamenanu
yang merugikan negara sebesar kurang lebih 4 milyar. Dia diduga kabur dengan
cara melompat pagar belakang gedung pengadilan setelah petugas lengah mengawasi
yang bersangkutan. Mengatasi hal ini pihak kejaksaan segera berkoordinasi
dengan kejaksaan se-daratan Timor terutama dengan Kejaksaan Negeri Atambua
untuk menangkap tahanan karena diduga kuat tahanan melarikan diri ke daerah
asalnya yakni Timor Leste.Setelah berbagai upaya pelacakan dan negosiasi
melalui keluarga Diarmanto yang tinggal di Kupang, maka ditemukanlah titik
terang masalah ini. Salah seorang pihak keluarga mengaku bahwa tersangka kini
sedang berada di Aenaru (daerah terujung Pulau Timor yang termasuk daerah negara
Timor Leste) dan telah berada disana selama 1 bulan. Polisi pun segera
menangkap Diarmanto dan setelah
sidangnya dilanjutkan, Diarmato akhirnya dijobloskan ke dalam penjara.
Kasus
ini tentu hanyalah segelintir kasus dari berbagai kasus kaburnya narapidana
melalui pintu perbatasan Indonesia-Timor Leste. Tentu yang menjadi pertanyaan
besar ialah bagaimana narapidana itu bisa lolos hingga ke Timor Leste? Apa yang
terjadi dengan pengamanan perbatasan yang riuh dikoarkan dan katanya dijamin oleh pemerintah? Apakah pagar
yang susah payah dibangun antara Indonesia-Timor Leste lebih dari 10 tahun yang
lalu sudah mulai karatan dan keropos bahkan berlubang alias jebol? Ataukah
pagar itu belum berlubang namun ada pihak-pihak yang sengaja membiarkan pagar
itu terbuka dengan lebarnya?
Kita
tentu tahu bahwa daerah perbatasan merupakan daerah yang sangat vital sekaligus
rawan bagi sebuah negara karena daerah ini tidak hanya menjadi benteng yang
membagi wilayah geografis tetapi juga sebagai benteng pembelah ideologi, etnis,
dan budaya. Sebagai negara yang berbatasan darat dengan berbagai negara
tetangga, Indonesia mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga dan melindungi
kedaulatannya karena pintu perbatasan sering dijadikan lubang tikus tempat
keluar masuknya hal-hal yang merugikan negara seperti penyelundupan narkoba,
barang-barang ilegal, dan terlebih seperti contoh kasus diatas, “sarana”
kaburnya tahanan negara dari sanksi hukum.
Kaburnya
tahanan melalui pintu perbatasan Indonesia-Timor Leste menurut saya terutama
disebabkan oleh dua hal. Yang pertama ialah karena pihak-pihak yang diberi
tanggung jawab untuk menjaga pagar perbatasan malah bisa dinego dengan sejumlah
uang. Uang membuat mereka gelap mata sehingga tidak bisa lagi membedakan yang
benar dan yang salah. Tingkat pendidikan dan daya pikir yang relatif rendah
membuat mereka mudah dibelokkan pemahamannya oleh uang. Yang kedua ialah karena
adanya kelemahan undang-undang sehingga daerah tertentu yang menjadi “daerah
putih” atau daerah yang bebas perjanjian dan belum jelas kepemilikannya lemah
akan pengawasan dan pengamanan. Perjanjian sementara tentang batas wilayah
perbatasan Indonesia-Timor Leste yang ditandatangani pada 8 April 2005 memang hanya
menyepakati 907 koordinat titik batas atau sekitar 96% dari total garis
batas darat. Terdapat beberapa segment di wilayah perbatasan yang masih
mengganjal tercapainya kesepakatan akhir (final agreement) antara
kedua negara sehingga dapat dijadikan sasaran empuk untuk kabur oleh pihak-pihak
yang ingin lolos dari tangan hukum.
Kedua
penyebab diatas apabila dibiarkan terus menerus tentunya akan membuat rentetan
masalah yang terjadi di area perbatasan bertambah panjang dan menambah daftar
permasalahan yang harus dihadapi negara. Sebagai warga negara Indonesia pada
umumnya dan calon mahasiswa Universitas XX khususnya, apa yang dapat
kita buat untuk menanggulangi hal ini? Apakah kita hanya bisa diam dan menunggu
sampai pemerintah sendiri yang turun tangan?
Saya
sebagai calon mahasiswa Universitas XX ingin menawarkan solusi sederhana
yang kiranya membawa dampak untuk memperbaiki masalah perbatasan ini. Pertama, kita
hendaknya berupaya agar ilmu yang telah dan akan kita dapatkan nanti tidak
semerta-merta kita lupakan tetapi kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Seoarang
murid bertanya pada gurunya, mengapa sejak SD hingga SMA kita harus mempelajari
begitu banyak pelajaran? Padahal cita-citanya ingin menjadi diplomat, lalu
untuk apa belajar fisika, kimia, dan
sebagainya? Sang guru lalu menjawab : ilmu tidak diciptakan untuk dihafalkan,
tidak juga diciptakan untuk diuji lalu diberi nilai. Nilai hanyalah angka yag
diberikan oleh manusia, tetapi hakekat ilmu yang sesungguhnya ialah
memanusiakan manusia, membuat pola pikir manusia maju dan mengasah logika
berpikir sehingga kelak saat berhadapan dengan masyarakat, manusia itu tahu
bagaimana ia harus bertindak dan tidak mudah dipengaruhi hal-hal negatif. Teman-teman
calon mahasiswa XX, marilah kiranya kita menjadi mahasiswa yang arif, dengan
segala ilmu yang kita dapatkan kiranya kita tidak mudah dibelokkan pendiriannya
hanya karena uang. Hukum tetaplah hukum dan kita wajib mempertahankan aturan
yang ada agar di masa depan Indonesia menjadi negara yang penduduknya berani
dengan tegas mengatakan : Maaf, saya memang menbutuhkan uang untuk hidup saya
tetapi saya tidak membutuhkan uang untuk membelokkan hukum dan komitmen saya. Selanjutnya,
untuk masalah undang-undang perbatasan yang belum jelas kita serahkan pada
pemerintah untuk mengatasinya.
Kita
adalah penerus bangsa, masalah yang saat ini dihadapi indonesia adalah masalah
kita di masa depan, karena itu kita perlu untuk peduli. Sekian dan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Anonymous. 2012. Terdakwa Diarmanto kabur saat hendak sidang.
http://www.tribunnews.com/regional/2012/06/20/terdakwa-diarmanto-kabur-saat-hendak-sidang. Diakses
tanggal 31 Juli 2013.
Slamet. 2011. Perbatasan RI-RDTL.
http://linggaakmil98.blogspot.com/2011/03/v-behaviorurldefaultvml-o.html. Diakses
tanggal 31 Juli 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar