Kamis, 26 September 2013

need critic for this essay below, far from perfect but hope u guys enjoy it :)



Perbatasan Indonesia-Timor Leste : Pagar yang Berlubang
Ibaratnya sebuah rumah sebuah negara juga harus memiliki pagar. Bukan pagar besi atau pagar kayu seperti layaknya rumah, tetapi sebuah negara membutuhkan pagar perbatasan yang kokoh. Apa yang terjadi apabila pagar rumah berlubang? Tentu pencuri bisa dengan mudahnya masuk ke dalam rumah dan ini merupakan ancaman yang amat berbahaya bagi pemilik rumah. Coba kita bayangkan, apa yang terjadi jika yang berlubang adalah pagar perbatasan negara?
Kupang, 18 Juni 2012, kabur seorang tahanan kasus korupsi beras Bulog di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tersangka yang diketahui bernama Diarmanto kabur sebelum digelarnya sidang terhadap dirinya dengan agenda tuntutan korupsi beras bulog sebanyak 652 ton di gudang Dolog Kefamenanu yang merugikan negara sebesar kurang lebih 4 milyar. Dia diduga kabur dengan cara melompat pagar belakang gedung pengadilan setelah petugas lengah mengawasi yang bersangkutan. Mengatasi hal ini pihak kejaksaan segera berkoordinasi dengan kejaksaan se-daratan Timor terutama dengan Kejaksaan Negeri Atambua untuk menangkap tahanan karena diduga kuat tahanan melarikan diri ke daerah asalnya yakni Timor Leste.Setelah berbagai upaya pelacakan dan negosiasi melalui keluarga Diarmanto yang tinggal di Kupang, maka ditemukanlah titik terang masalah ini. Salah seorang pihak keluarga mengaku bahwa tersangka kini sedang berada di Aenaru (daerah terujung Pulau Timor yang termasuk daerah negara Timor Leste) dan telah berada disana selama 1 bulan. Polisi pun segera menangkap Diarmanto dan setelah  sidangnya dilanjutkan, Diarmato akhirnya dijobloskan ke dalam penjara.
Kasus ini tentu hanyalah segelintir kasus dari berbagai kasus kaburnya narapidana melalui pintu perbatasan Indonesia-Timor Leste. Tentu yang menjadi pertanyaan besar ialah bagaimana narapidana itu bisa lolos hingga ke Timor Leste? Apa yang terjadi dengan pengamanan perbatasan yang riuh dikoarkan dan  katanya dijamin oleh pemerintah? Apakah pagar yang susah payah dibangun antara Indonesia-Timor Leste lebih dari 10 tahun yang lalu sudah mulai karatan dan keropos bahkan berlubang alias jebol? Ataukah pagar itu belum berlubang namun ada pihak-pihak yang sengaja membiarkan pagar itu terbuka dengan lebarnya?
Kita tentu tahu bahwa daerah perbatasan merupakan daerah yang sangat vital sekaligus rawan bagi sebuah negara karena daerah ini tidak hanya menjadi benteng yang membagi wilayah geografis tetapi juga sebagai benteng pembelah ideologi, etnis, dan budaya. Sebagai negara yang berbatasan darat dengan berbagai negara tetangga, Indonesia mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga dan melindungi kedaulatannya karena pintu perbatasan sering dijadikan lubang tikus tempat keluar masuknya hal-hal yang merugikan negara seperti penyelundupan narkoba, barang-barang ilegal, dan terlebih seperti contoh kasus diatas, “sarana” kaburnya tahanan negara dari sanksi hukum.
Kaburnya tahanan melalui pintu perbatasan Indonesia-Timor Leste menurut saya terutama disebabkan oleh dua hal. Yang pertama ialah karena pihak-pihak yang diberi tanggung jawab untuk menjaga pagar perbatasan malah bisa dinego dengan sejumlah uang. Uang membuat mereka gelap mata sehingga tidak bisa lagi membedakan yang benar dan yang salah. Tingkat pendidikan dan daya pikir yang relatif rendah membuat mereka mudah dibelokkan pemahamannya oleh uang. Yang kedua ialah karena adanya kelemahan undang-undang sehingga daerah tertentu yang menjadi “daerah putih” atau daerah yang bebas perjanjian dan belum jelas kepemilikannya lemah akan pengawasan dan pengamanan. Perjanjian sementara tentang batas wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste yang ditandatangani pada 8 April 2005 memang hanya  menyepakati 907 koordinat titik batas atau sekitar 96% dari total garis batas darat. Terdapat beberapa segment di wilayah perbatasan yang masih mengganjal tercapainya kesepakatan akhir (final agreement) antara kedua negara sehingga dapat dijadikan sasaran empuk untuk kabur oleh pihak-pihak yang ingin lolos dari tangan hukum.
Kedua penyebab diatas apabila dibiarkan terus menerus tentunya akan membuat rentetan masalah yang terjadi di area perbatasan bertambah panjang dan menambah daftar permasalahan yang harus dihadapi negara. Sebagai warga negara Indonesia pada umumnya dan calon mahasiswa Universitas XX khususnya, apa yang dapat kita buat untuk menanggulangi hal ini? Apakah kita hanya bisa diam dan menunggu sampai pemerintah sendiri yang turun tangan?
Saya sebagai calon mahasiswa Universitas XX ingin menawarkan solusi sederhana yang kiranya membawa dampak untuk memperbaiki masalah perbatasan ini. Pertama, kita hendaknya berupaya agar ilmu yang telah dan akan kita dapatkan nanti tidak semerta-merta kita lupakan tetapi kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Seoarang murid bertanya pada gurunya, mengapa sejak SD hingga SMA kita harus mempelajari begitu banyak pelajaran? Padahal cita-citanya ingin menjadi diplomat, lalu untuk apa belajar  fisika, kimia, dan sebagainya? Sang guru lalu menjawab : ilmu tidak diciptakan untuk dihafalkan, tidak juga diciptakan untuk diuji lalu diberi nilai. Nilai hanyalah angka yag diberikan oleh manusia, tetapi hakekat ilmu yang sesungguhnya ialah memanusiakan manusia, membuat pola pikir manusia maju dan mengasah logika berpikir sehingga kelak saat berhadapan dengan masyarakat, manusia itu tahu bagaimana ia harus bertindak dan tidak mudah dipengaruhi hal-hal negatif. Teman-teman calon mahasiswa XX, marilah kiranya kita menjadi mahasiswa yang arif, dengan segala ilmu yang kita dapatkan kiranya kita tidak mudah dibelokkan pendiriannya hanya karena uang. Hukum tetaplah hukum dan kita wajib mempertahankan aturan yang ada agar di masa depan Indonesia menjadi negara yang penduduknya berani dengan tegas mengatakan : Maaf, saya memang menbutuhkan uang untuk hidup saya tetapi saya tidak membutuhkan uang untuk membelokkan hukum dan komitmen saya. Selanjutnya, untuk masalah undang-undang perbatasan yang belum jelas kita serahkan pada pemerintah untuk mengatasinya.
Kita adalah penerus bangsa, masalah yang saat ini dihadapi indonesia adalah masalah kita di masa depan, karena itu kita perlu untuk peduli. Sekian dan terimakasih.



DAFTAR PUSTAKA
Anonymous. 2012. Terdakwa Diarmanto kabur saat hendak sidang.
Slamet. 2011. Perbatasan RI-RDTL.
            http://linggaakmil98.blogspot.com/2011/03/v-behaviorurldefaultvml-o.html. Diakses tanggal 31 Juli 2013.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar